PALU, ModeratNews.id – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yus Mangun, mendorong Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengambil langkah cepat untuk mengusulkan perubahan status Jalan Jalur Dua Parigi menjadi jalan nasional.
Dorongan tersebut disampaikan Yus Mangun beberapa waktu lalu. Ia menilai, Jalur Dua Parigi sudah layak mendapatkan perhatian pemerintah pusat, mengingat perannya sebagai salah satu akses penting bagi aktivitas masyarakat dan pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong.
Menurutnya, jika status jalan tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, maka kebutuhan anggaran pemeliharaan dan perbaikannya akan terus membebani APBD. Padahal, penanganan infrastruktur jalan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
“Yus Mangun menilai, kemampuan keuangan daerah belum tentu mampu menanggung seluruh kebutuhan pemeliharaan maupun perbaikan jalan tersebut secara berkelanjutan,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah segera mengupayakan perubahan status Jalur Dua Parigi menjadi jalan nasional. Dengan demikian, pembiayaan pemeliharaan dan perbaikan jalan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan terus bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Lebih lanjut, Yus Mangun menilai Jalur Dua Parigi memiliki fungsi strategis karena tidak hanya digunakan oleh masyarakat setempat, tetapi juga dilalui pengguna jalan dari berbagai daerah.
Terlebih, kawasan tersebut menjadi pusat aktivitas pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong. Sejumlah kantor pemerintahan penting berada di kawasan Jalur Dua, di antaranya Kantor Bupati Parigi Moutong dan Kantor DPRD Parigi Moutong,”ungkap Yus Mangun.
Kondisi itu, menurutnya, semakin memperkuat alasan perlunya perubahan status jalan. Sebab, jalan tersebut memiliki kepentingan pelayanan publik yang tidak hanya terbatas bagi masyarakat di sekitar kawasan, tetapi juga mendukung aktivitas pemerintahan dan mobilitas masyarakat secara luas.
Selain menyoroti Jalur Dua Parigi, Yus Mangun juga memberikan perhatian terhadap perbaikan Jembatan Kembar yang ambruk akibat gempa bumi pada 28 September 2018 silam, terlebih pembangunannya menalan anggaran miliaran, terang Yus Mangun.
Lanjutnya, selain jembatan yang ambruk, masih ada beberapa jemabatan di sepanjang jalur dua juga perlu adanya perhatian oleh pemerintah.
Keberadaan jembatan tersebut menjadi bagian dari persoalan infrastruktur yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah. Sebab, dampak kerusakan infrastruktur akibat bencana tidak hanya menyangkut kondisi fisik bangunan, tetapi juga berkaitan dengan konektivitas dan kelancaran mobilitas masyarakat.
Sorotan terhadap Jalur Dua Parigi dan Jembatan Kembar memperlihatkan masih adanya pekerjaan infrastruktur yang membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan.
Kini, pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada wacana, tetapi segera menyiapkan langkah konkret untuk memperjuangkan perubahan status Jalur Dua Parigi menjadi jalan nasional sekaligus mendorong kepastian penanganan infrastruktur Jembatan Kembar, pungkasnya.
Deni













