PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi Demokrasi Indonesia (LS ADI) Parigi Moutong mendorong percepatan penanganan perkara dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, agar proses hukumnya dapat segera berlanjut ke tahap persidangan.
Ketua Pengurus Daerah LS ADI Parigi Moutong, Mastang, mengatakan masyarakat berharap proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut dapat berjalan cepat dan efektif, mengingat perkara ini telah melalui tahapan penyidikan oleh aparat kepolisian.
Menurut Mastang, penanganan kasus PETI Karya Mandiri sebelumnya telah dilakukan melalui operasi penertiban oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tengah pada 22 Januari 2026.
Menurutnya, dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin. Selain itu, dua unit alat berat jenis excavator turut disita bersama sejumlah peralatan tambang dan perlengkapan pengolahan material yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
“Langkah penindakan yang dilakukan aparat kepolisian sudah menunjukkan komitmen dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Karena itu kami berharap proses hukumnya dapat segera dilanjutkan hingga tahap persidangan,” ujar Mastang, Sabtu. (13/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga proses berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Namun hingga saat ini, pelimpahan tersebut masih menunggu kelengkapan salah satu item barang bukti berupa talang yang belum dapat dihadirkan dalam proses administrasi perkara.
Mastang menilai persoalan administratif tersebut diharapkan dapat segera diselesaikan agar tidak menghambat kelanjutan proses hukum.
“Kami memahami bahwa setiap proses hukum tentu harus mengikuti prosedur yang berlaku. Namun di sisi lain, percepatan penyelesaian administrasi juga penting agar penanganan perkara dapat berjalan efektif,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa masa penahanan para tersangka memiliki batas waktu yang harus diperhatikan dalam proses hukum. Berdasarkan informasi yang diterima, masa penahanan para tersangka dalam perkara tersebut akan berakhir pada 23 Maret 2026.
Karena itu, LS ADI berharap koordinasi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan dapat terus diperkuat agar proses pelimpahan perkara dapat segera dilakukan sebelum batas waktu penahanan berakhir.
“Kami percaya aparat penegak hukum memiliki komitmen yang sama dalam menuntaskan perkara ini. Yang diharapkan masyarakat adalah prosesnya dapat berjalan cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Mastang.
LS ADI juga menyatakan bahwa masyarakat Parigi Moutong terus memantau perkembangan kasus PETI tersebut sebagai bagian dari dukungan terhadap upaya penegakan hukum di daerah.
“Kami berharap penanganan perkara ini dapat menjadi contoh bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal benar-benar berjalan sampai tuntas,” pungkasnya.
Laporan : Deni
