Kades Raib, Dana Desa Ogotomubu Barat Jadi Sorotan Hangat

Desa Ogotomubu Barat, Kecamatan Tomini, menjadi sorotan setelah mencuat dugaan penyelewengan Dana Desa dan hilangnya dana BUMDes, disertai kaburnya kepala desa. Foto ; Ilustrasi

PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – Dugaan penyelewengan Dana Desa dan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Ogotomubu Barat, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, menjadi sorotan serius. Situasi semakin kompleks setelah kepala desa berinisial MRM dilaporkan tidak lagi berada di tempat dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait akuntabilitas pengelolaan anggaran desa serta keberlanjutan pemerintahan di tingkat desa.

Berdasarkan hasil konfirmasi Moderatnews.id kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada Jumat (28/3), Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes), Yasir Amri, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera mengambil langkah melalui mekanisme musyawarah desa.

“Kami telah menyampaikan kepada BPD agar persoalan ini segera dimusyawarahkan bersama,” ujar Yasir.

Terkait dugaan penyelewengan dana BUMDes, Yasir menjelaskan bahwa sebagian anggaran disebut telah disalurkan kepada pengurus. Namun demikian, ia menegaskan bahwa DPMD tidak memiliki kewenangan untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut.

“Untuk dugaan penyelewengan, hal itu berada di luar kewenangan DPMD untuk memproses,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat indikasi pelanggaran, maka BPD bersama masyarakat desa dapat menindaklanjutinya melalui laporan resmi kepada Inspektorat, berdasarkan hasil musyawarah desa.

Selain itu, DPMD juga mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri dari kepala desa. Oleh karena itu, BPD diminta segera menggelar musyawarah bersama pemerintah kecamatan, perangkat desa, dan unsur masyarakat guna menindaklanjuti kekosongan jabatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jabatan kepala desa tidak boleh mengalami kekosongan lebih dari tiga bulan, dan dapat diperpanjang maksimal tiga bulan berikutnya,” jelas Yasir.

Di sisi lain, persoalan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025 juga masih dalam proses. DPMD menyebutkan bahwa laporan yang telah diproses baru mencapai tahap II, sementara tahap I masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Kami akan melakukan verifikasi terhadap tahap I agar tidak menghambat proses pencairan anggaran tahun 2026,” pungkasnya.

Perkembangan kasus ini menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan intansi terkait, serta transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Publik berharap agar seluruh pihak terkait dapat mengambil langkah cepat, dan sesuai ketentuan hukum guna memastikan kejelasan serta akuntabilitas dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Laporan : Deni

Total Views: 513