Parigi Moutong — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun IV, Desa Olaya, Kecamatan Parigi beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut terungkap setelah Polsek Parigi menerima laporan masyarakat pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 16.30 WITA, terkait dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak di area perkebunan warga.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong IPTU Agusalim, dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025). Di ruang sanitra Polres Parimo.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, anggota Polsek Parigi langsung turun ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial HH (49), warga Desa Olaya, yang diduga sebagai pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan, kami berhasil mengungkap bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui berinisial RA (17),” ujar kasat reskrim.
Kronologi dan Modus Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mendekati korban di sekitar Pasar Sentral Parigi dengan mengimingi uang sebesar Rp50.000 agar korban bersedia ikut bersamanya ke kebun milik pelaku.
Setibanya di lokasi, pelaku kemudian melakukan perbuatan bejat tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, aksi itu telah dilakukan sebanyak 10 kali di lokasi yang sama,” ungkap Kasat Reskrim. Ironisnya, pelaku diduga memanfaatkan kondisi psikologis korban yang mengalami gangguan mental (abnormal) untuk melancarkan aksinya.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
-Satu unit sepeda motor Honda Beat merah DN 4634 KU
-Satu batang pelepah kelapa
-Satu lembar celana dalam dan celana panjang milik korban
-Satu lembar baju milik korban
-Satu lembar baju lengan panjang warna abu-abu milik pelaku
-Satu lembar celana pendek milik pelaku
“Agusalim menegaskan, tersangka HH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar, “tegasnya.
Imbauan Kepolisian
IPTU Agus Salim mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam pengawasan terhadap anak-anak.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam menanamkan nilai moral, keagamaan, dan keberanian untuk melapor bila mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
“Perlindungan anak bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian dan sinergi semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” tutup Agusalim.
Laporan : Deni
